Berbicara tentang Aceh seakan-akan tidak pernah
habis dengan segala peraturannya yang sangat berbeda dengan berbagai provinsi
lain yang ada di Indonesia.
Baru-baru ini pemerintah Aceh mengeluarkan sebuah
peraturan baru mengenai pemberian cuti selama 6 bulan bagi para wanita yang melahirkan dan menyusui
yang bekerja pada berbagai instansi pemerintahan atau perusahaan swasta yang
ada di Nanggroe Aceh Darussalam.
Masjid Raya Baiturrahman dari sudut yang berbeda (klikkabar.com) |
Keputusan mengenai pemberian cuti selama enam bulan
bagi ibu yang menyusui di provinsi Aceh tertuang di dalam peraturan Gubernur
Aceh nomor 49 Tahuun 2016 tentang pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif.
Meski belum diketahui oleh khlayak ramai tetapi
peraturan tersebut sudah diterbitkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 11 Agustus
dan juga telah diundang-undangkan sehari setelahnya.
Selain itu setiap tempat kerja juga dianjurkan untuk
memiliki tempat khusus untuk ibu untuk menyusui bayinya.
Dan dengan adanya
peraturan ini diharapkan agar ibu-ibu terus bisa memberikan Asi kepada bayinya
hingga batas waktu yang telah ditentukan. Bagaimana asik sekalikan jadi warga Aceh? Baca Juga : Di Aceh Cowok Yang Tidak Shalat Jum'at Akan Ditangkap Sama Polwan
EmoticonEmoticon