Saturday 20 August 2016

Keren, Perempuan Menyusui Akan Mendapatkan Cuti Kerja Selama 6 Bulan



Berbicara tentang Aceh seakan-akan tidak pernah habis dengan segala peraturannya yang sangat berbeda dengan berbagai provinsi lain yang ada di Indonesia. 

Baru-baru ini pemerintah Aceh mengeluarkan sebuah peraturan baru mengenai pemberian cuti selama 6 bulan  bagi para wanita yang melahirkan dan menyusui yang bekerja pada berbagai instansi pemerintahan atau perusahaan swasta yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.

Keren, Perempuan Menyusui Akan Mendapatkan Cuti Kerja Selama 6 Bulan
Masjid Raya Baiturrahman dari sudut yang berbeda (klikkabar.com)

Keputusan mengenai pemberian cuti selama enam bulan bagi ibu yang menyusui di provinsi Aceh tertuang di dalam peraturan Gubernur Aceh nomor 49 Tahuun 2016 tentang pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif.

Meski belum diketahui oleh khlayak ramai tetapi peraturan tersebut sudah diterbitkan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 11 Agustus dan juga telah diundang-undangkan sehari setelahnya.
Selain itu setiap tempat kerja juga dianjurkan untuk memiliki tempat khusus untuk ibu untuk menyusui bayinya. 

Dan dengan adanya peraturan ini diharapkan agar ibu-ibu terus bisa memberikan Asi kepada bayinya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Bagaimana asik sekalikan jadi warga Aceh? Baca Juga : Di Aceh Cowok Yang Tidak Shalat Jum'at Akan Ditangkap Sama Polwan


EmoticonEmoticon